my Pic

my Pic
Medio 2015

Kamis, 03 September 2015

Cara mudah mengatasi error 500 di Portal E-PUPNS

Cara mudah mengatasi error 500 di Portal E-PUPNS




Beny Bara- Salam edukasi, pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil sudah berjalan. Banyak kendala yang di hadapi oleh para PNS (user) dalam melakukan registrasi di portal E-PUPNS. Salah satu masalah yang ditemukan yaitu pada saat melakukan registrasi E-PUPNS terjadi tampilan Error 500. Berikut kami mencoba membuat informasi ” Cara mudah mengatasi error 500 di Portal E-PUPNS
Baca Juga :

Daftar berkas yang disiapkan untuk E-PUPNS 2015

Sebelum saya berikan langkah-langkahnya, berikut 5 macam error (kesalahan) yang biasa terjadi pada sebuah website :
1. Error 400 : Error ini disebabkan karena kesalahan syntax
2. Error 401 : Error ini disebabkan karena file yang Anda request memerlukan authentication
3. Error 403 : Error ini disebabkan karena permission file /chmod yang Anda buka tidak bisa dibaca
4. Error 404 : Error ini disebabkan karena file / halaman web yang Anda buka tidak ditemukan
5. Error 500 : Error ini mengindikasikan bahwa terjadi masalah pada server. Sebagian besar disebabkan karena kesalahan penulisan pada .htaccess ataupun konfigurasi PHP (versi php dan ekstensionnya) yang tidak cocok dengan scriptnya.

Langkah dalam mengatasi error 500 di E-PUPNS  atau yang disebut Internals Server Error sebagai berikut :
1. Coba anda reload halaman website tersebut dengan menekan CTRL + R secara bersamaan atau bisa juga dengan menekan tombol  F5
2. Menghapus cache browser anda, dengan menghapus cache browser anda

Demikian Panduan ” Cara mudah mengatasi error 500 di Portal E-PUPNS ” semoga bermanfaat

Baca Juga :

Inilah Jadwal pelaksanaan dan sanksi e-pupns tahun 2015

Cara registrasi pendataan ulang PNS melalui e-pupns 2015

Unduh Juknis dan cara melakukan pendataan melalui e-pupns 2015

Cara mudah mengisi formulir e-pupns 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar